Sang Joker Terancam Hukuman Mati
Denver: James Eagen Holmes, 24 tahun, pelaku penembakan penonton di teater di Kota Aurora, Colorado, Amerika Serikat, dihadirkan di pengadilan kemarin. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan tingkat pertama dengan ancaman hukuman mati.
Inilah untuk pertama kalinya Holmes, yang didampingi pengacaranya, James O’Connor, bertemu langsung dengan korban dan keluarga korban penembakan pada Jumat malam yang menewaskan 12 orang dan melukai sedikitnya 52 orang tersebut. Kala itu korban tengah menghadiri pemutaran perdana film terakhir Batman, "The Dark Knight Rises".
Polisi dan jaksa masih mencari tahu motif pembunuhan yang dilakukan mantan mahasiswa program doktor ilmu saraf tersebut. Dalam penggeledahan di apartemen pelaku, polisi menemukan sejumlah besar bahan peledak dan zat kimia berbahaya. Ia juga memiliki beberapa jenis senjata api.
Jaksa belum memutuskan apakah akan menuntut Holmes dengan hukuman mati. Colorado merupakan salah satu negara bagian di Amerika Serikat yang masih memberlakukan hukuman mati. Jaksa diberi waktu 72 jam, terhitung sejak sidang dibuka kemarin, untuk membuat dakwaan terhadap Holmes.
Korban asal Indonesia, Anggiat Mora Situmorang, 45 tahun, mengatakan penegak hukum Amerika akan menjatuhkan hukuman yang berat kepada pelaku, kecuali jika pelaku dikategorikan sebagai »orang gila”. »Ya, mau bilang apa lagi, ya. Seberat-beratnya tidak akan dimatikan,” kata Anggiat kepada Victoria Sidjabat, koresponden Tempo, melalui telepon, Sabtu, 22 Juli 2012 waktu Denver.
Juru bicara Rumah Sakit Universitas Colorado, Dan Weaver, menjelaskan sebanyak 23 korban tembakan dirawat di rumah sakit itu. Sebanyak 12 korban di antaranya sudah kembali ke rumah masing-masing, 10 orang masih dirawat, dan satu orang meninggal.
Ribuan orang mengenang tragedi tersebut dengan menyalakan lilin di pelataran pusat taman kota Aurora pada Minggu malam. Presiden Amerika Serikat Barack Obama juga mengunjungi rumah sakit dan menemui keluarga korban. »Pada akhirnya, yang akan kita kenang adalah orang-orang baik yang terkena dampak dari tragedi ini,” kata Obama.
Inilah untuk pertama kalinya Holmes, yang didampingi pengacaranya, James O’Connor, bertemu langsung dengan korban dan keluarga korban penembakan pada Jumat malam yang menewaskan 12 orang dan melukai sedikitnya 52 orang tersebut. Kala itu korban tengah menghadiri pemutaran perdana film terakhir Batman, "The Dark Knight Rises".
Polisi dan jaksa masih mencari tahu motif pembunuhan yang dilakukan mantan mahasiswa program doktor ilmu saraf tersebut. Dalam penggeledahan di apartemen pelaku, polisi menemukan sejumlah besar bahan peledak dan zat kimia berbahaya. Ia juga memiliki beberapa jenis senjata api.
Jaksa belum memutuskan apakah akan menuntut Holmes dengan hukuman mati. Colorado merupakan salah satu negara bagian di Amerika Serikat yang masih memberlakukan hukuman mati. Jaksa diberi waktu 72 jam, terhitung sejak sidang dibuka kemarin, untuk membuat dakwaan terhadap Holmes.
Korban asal Indonesia, Anggiat Mora Situmorang, 45 tahun, mengatakan penegak hukum Amerika akan menjatuhkan hukuman yang berat kepada pelaku, kecuali jika pelaku dikategorikan sebagai »orang gila”. »Ya, mau bilang apa lagi, ya. Seberat-beratnya tidak akan dimatikan,” kata Anggiat kepada Victoria Sidjabat, koresponden Tempo, melalui telepon, Sabtu, 22 Juli 2012 waktu Denver.
Juru bicara Rumah Sakit Universitas Colorado, Dan Weaver, menjelaskan sebanyak 23 korban tembakan dirawat di rumah sakit itu. Sebanyak 12 korban di antaranya sudah kembali ke rumah masing-masing, 10 orang masih dirawat, dan satu orang meninggal.
Ribuan orang mengenang tragedi tersebut dengan menyalakan lilin di pelataran pusat taman kota Aurora pada Minggu malam. Presiden Amerika Serikat Barack Obama juga mengunjungi rumah sakit dan menemui keluarga korban. »Pada akhirnya, yang akan kita kenang adalah orang-orang baik yang terkena dampak dari tragedi ini,” kata Obama.
http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=15639057
0 komentar:
Posting Komentar