UN SD
Perubahan istilah Ujian Nasional untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah yang semula bernama UASBN (Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional)belum tersosialisasikan secara optimal ke publik pendidikan di Indonesia. Sejak UN 2011 UASBN berubah nama menjadi UN SD (Ujian Nasional Sekolah Dasar), merupakan ujian nasional di tingkat SD / MI yang diadakan setelah ujian SMA dan SMP. Soal UN SD dibuat oleh Dinas Pendidikan provinsi(75%) dan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan)(25%). Mata pelajaran yang diujikan hanya ada tiga, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Pelaksanaan UN SD dibagi 2 tahap tahap pertama ialah utama dan yang kedua ialah susulan bagi yang tidak ikut UN SD utama dapat ikut UN SD susulan. Peserta yang belum lulus UN SD dapat mengikutinya tahun depan.
Dasar Hukum Berlakunya UN SD
Pelaksanaan UN SD memiliki landasan yuridis yang sangat jelas. Dari mulai Undang – Undang No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 58 ayat (2), kemudian Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 94 ayat (d), lalu ada pula peraturan pemerintah No.39 tentang Ujian Akhir sekolah Bersandar Nasional (UASBN) dan Pos UASBN 2007/2008.
Bukan hanya itu, masih ada pula Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, Pasal 94 butir (d) yang menyebutkan bahwa Ujian Nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan sejak tiga tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. Jadi, ujian nasional SD/MI/SDLB harus dilaksanakan mulai tahun ajaran 2007/2008. Nah, implementasi dari berbagai peraturan itulah, maka Diknas menyelenggarakan UASBN melalui Badan Standar Nasional Pendidikan.
Manfaat UN SD
Pertama, pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan.
Kedua, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,
Ketiga penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan
Keempat menjadi dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Dasar Hukum Berlakunya UN SD
Pelaksanaan UN SD memiliki landasan yuridis yang sangat jelas. Dari mulai Undang – Undang No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 58 ayat (2), kemudian Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 94 ayat (d), lalu ada pula peraturan pemerintah No.39 tentang Ujian Akhir sekolah Bersandar Nasional (UASBN) dan Pos UASBN 2007/2008.
Bukan hanya itu, masih ada pula Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, Pasal 94 butir (d) yang menyebutkan bahwa Ujian Nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan sejak tiga tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. Jadi, ujian nasional SD/MI/SDLB harus dilaksanakan mulai tahun ajaran 2007/2008. Nah, implementasi dari berbagai peraturan itulah, maka Diknas menyelenggarakan UASBN melalui Badan Standar Nasional Pendidikan.
Manfaat UN SD
Pertama, pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan.
Kedua, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,
Ketiga penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan
Keempat menjadi dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar