KLIK SALAH SATU iklan DIBAWAH INI DULU ^_^

br/>

Permen 59 Tahun 2011 Tentang Ujian Nasional

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang ditunggu-tunggu akhirnya muncul juga. Permen yang berisi tentang Ujian Nasional ini tercantum di Permendikbud RI Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.


Permen yang satu ini lain dari permen yang lain... Tidak dapat diemut dan tidak pula manis rasanya... Hehehe... Tapi Permen yang satu ini akan menjelaskan kedi para siswa yang sedang akan menempuh Ujian Nasional demi kelulusan mereka tentang syarat dan kriteria kelulusan....

Berikut kutipan dari Permen 59 Tahun 2011:

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
  1. menyelesaikan seluruh program pemstudyan;
  2. memperoleh nilai minimal baik di penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
    1. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
    2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
    3. kelompok mata pelajaran estetika, dan
    4. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
  3. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  4. lulus UN.

Juga tak lupa bahwa peserta didik harus menyelesaikan seluruh program pemstudyan bagi SMA merupakan telah menempuh proses pemstudyan dari kelas X sampai kelas XII. Hal ini berarti bahwa tidak diperbolehkan terdapat satu/lebih kompetensi yang tidak diselesaikan oleh siswa. Sementara itu kriteria baik untuk 4 kelompok mata pelajaran ditentukan oleh sekolah. Nilai BAIK artinya bahwa nilai yang diperoleh siswa sudah melampaui KKM yang ditentukan oleh masing-masing mata pelajaran. Kriteria Kelulusan untuk Ujian Sekolah untuk setiap Kelompok Mata Pelajaran juga ditentukan oleh sekolah berdasarkan Nilai Sekolah (NS).

Menurut Permen tersebut formulasi NS merupakan sebagai berikut:
Nilai Sekolah (NS)= 0,4 x rata2 Nilai Raport(SM 1,2,3,4,5) + 0,6 x Ujian sekolah (US)
Kriteria Kelulusan Ujian Nasional ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Nilai Akhir (NA) dengan rumus sbb :
NA = 0,4 . NS + 0,6.UN

Persentase tersebut sama seperti tahun kemarin, 40% nilai sekolah sementara porsi nilai Ujian Nasional merupakan sebesar 60%....

Nah, ini yang harus dicermati bersama, batas nilai kelulusan merupakan nilai gabungan nilai sekolah dan ujian nasional sebesar 5,5.....




Silahkan download Permendikbud Nomor 59 Tahun 2011 disini.

Untuk POS UN SMP, SMP, SMA 2012 dapat didownload disini.

Untuk salinan lampiran Permen 59 tahun 2011 tentang kisi-kisi SKL UN 2012 dapat anda download disini...
kisi-kisi SKL UN 2012 untuk SD/MI
kisi-kisi SKL UN 2012 untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK

Untuk latihan soal dan analisis prediksi soal yang mungkin muncul di UN dapat anda lihat disini... :)
Prediksi UN

Selamat berjuang demi kejujuran dan masa depan bangsa yang lebih baik lagi!

0 komentar:

Posting Komentar